Samarinda – TKBM mengajukan pembahasan penyesuaian tarif opp/opt di pelabuhan Samarinda tahun 2024. Pasalnya, tarif yang selama ini berlaku masih merujuk kepada acuan tarif tahun 2014.
Pertemuan yang digelar di kantor Pelindo Regional 3 Samarinda, Kamis (25/7), melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Nur Lahamuddin dari Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda menegaskan pentingnya melindungi hak-hak pekerja.
“Upah yang ditetapkan harus di atas UMK Samarinda, baik itu untuk sistem borongan maupun harian,” tegasnya.
Sekretaris Koperasi TKBM Komura, Familianto, mengapresiasi upaya pemerintah dalam memastikan kepastian hukum dalam penetapan tarif. Namun, ia menyayangkan penundaan pembahasan tarif untuk barang campuran karena ketidakhadiran salah satu asosiasi.
“Walaupun pembahasan tarif TKBM saat ini ditunda, alhamdulillah dari pihak KSOP Kelas I Samarinda dan Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda selaku pembina rapat telah memberikan saran bahwa pada saat rapat selanjutnya, ketika dari beberapa Asosiasi terkait tidak memenuhi panggilan undangan pembahasan tarif, maka secara otomatis akan menerima apapun yang menjadi keputusan rapat,” ujarnya.
Sementara itu, Hasrun Jaya dari DPD GPEI Kaltim menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penetapan tarif. DPD GPEI Kaltim selaku wakil pemilik barang (shipper) akan tetap berpegang teguh pada peraturan KM 35 tahun 2007 maupun PM 121 tahun 2018.
“Kami akan terus mengawal proses ini agar tidak merugikan pihak manapun,” ujarnya.
Perwakilan PT. Kalimantan Ferro Industri (PT. KFI) juga turut serta dalam rapat untuk membahas komponen tarif nikel ore dan ferro nikel.
Pembahasan tarif OPP/OPT untuk barang campuran akan dilanjutkan pada tanggal 31 Juli 2024. Fokus utama rapat mendatang adalah finalisasi upah tenaga kerja bongkar muat dan penetapan tarif definitif untuk tahun 2024.
Penulis: Yusuf